Implementasi Angsuran PPH Pasal 25 CV RM Sebagai Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19

  • Atin Hafidiah
  • Dusa Sumartaya
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Penelitian ini membahas mengenai implementasi atas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang masuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang diberikan keringanan membayar angsuran pajak PPh pasal 25 selama masa pandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah CV RM termasuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang diberikan insentif oleh pemerintah serta bagaimana penghitungan angsuran pajak PPh pasal 25 selama masa pandemic. Dari hasil penelitian  dapat disimpulkan bahwa CV RM adalah salah satu perusahaan yang masuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak angsuran PPh pasal 25 tersebut, selain itu dapat disimpulkan pula bahwa perusahaan telah  melakukan penghitungan besaran angsuran pajak PPh pasal 25 selama masa pandemic COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2020.

Cite

CITATION STYLE

APA

Atin Hafidiah, & Dusa Sumartaya. (2021). Implementasi Angsuran PPH Pasal 25 CV RM Sebagai Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(1), 09–18. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i1.147

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free