Abstrak: Penelitian ini membahas mengenai implementasi atas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang masuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang diberikan keringanan membayar angsuran pajak PPh pasal 25 selama masa pandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah CV RM termasuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang diberikan insentif oleh pemerintah serta bagaimana penghitungan angsuran pajak PPh pasal 25 selama masa pandemic. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa CV RM adalah salah satu perusahaan yang masuk kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak angsuran PPh pasal 25 tersebut, selain itu dapat disimpulkan pula bahwa perusahaan telah melakukan penghitungan besaran angsuran pajak PPh pasal 25 selama masa pandemic COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2020.
CITATION STYLE
Atin Hafidiah, & Dusa Sumartaya. (2021). Implementasi Angsuran PPH Pasal 25 CV RM Sebagai Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(1), 09–18. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i1.147
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.