PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM KEADAAN KEPAILITAN PADA PERIKATAN UTANG PIUTANG

  • Karunia Fitriadi
  • Khalimi
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini penulis guna mengkaji untuk mengetahui Hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain itu sifatnya mengikat, artinya wajib dipenuhi dengan itikad baik, tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Orang yang dimaksud dalam hubungan itu dapat berupa manusia pribadi ciptaan Tuhan Yang Maha Esa atau berupa badan hukum ciptaan manusia berdasar pada undang-undang yang berlaku. Dalam suatu perikatan jual beli menurut KUHPerdata apabila seorang debitur atau si pembeli yang berutang tidak dapat memenuhi prestasinya atau dia lalai dalam memenuhi prestasinya disebut Wanprestasi. Kedudukan Debitur yang Wanprestasi dalam KUHPerdata si debitur harus menerima sanksi-sanksi dan akibat hukum yang dilakukannya kepada si berpiutang atau Kreditur. Tetapi Menurut Sistem Hukum Adat apabila si Debitur ia lalai atau melakukan Wanprestasi perikatan jual beli akan berakhir panjer yang telah diberikan debitur Kepada kreditur. Kalau jual belinya jadi dilaksanakan maka panjer itu kembali kepada debitur tetapi kalau tidak jadi, maka hilangla panjer tersebut atau krediturlah yang mendapat keuntungan karena si debitur hanya melakukan panjer dan tidak mampu atau lalai dalam melakukan suatu perikatan jual beli.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karunia Fitriadi, & Khalimi. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM KEADAAN KEPAILITAN PADA PERIKATAN UTANG PIUTANG. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(11), 2807–2812. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i11.2865

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free