Abstract
Sebagaimana tertuang dalam pasal 28D ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang baik dan layak dalam hubungan kerja. Namun kenyataanya Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia seakan menjadi fenomena gunung es yang sulit untuk dituntaskan. Permasalahannya meskipun PHK dilegalkan secara hukum namun sayangnya pada praktiknya fenomena PHK sering dilakukan secara sepihak oleh pengusaha kepada pekerja dengan memakai dalil-dalil yang tidak legalistik dan konstruktif. Bagi pengusaha maupun pekerja, mengakhiri (PHK) tidak pernah mudah. Kenyataan menunjukkan bahwa PHK seringkali menimbulkan ketidakbahagiaan bagi satu pihak karena masing-masing pihak merespon secara berbeda terhadap terjadinya PHK. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk melihat peran Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - SPSI serta tantangan yang dihadapi SPSI Pekerja dalam membela pekerja dan buruh yang menjadi sasaran pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang pelaku usaha di Kabupaten Batu Bara. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu Field Riset (penelitian lapangan). Diperlukan solusi yang tepat untuk masalah (PHK), tentunya studi advokasi hukum menjadi sangat penting bagi pekerja agar nantinya para pekerja mendapatkan perlindungan hukum ketengakerjaan. Kesimpulan dari penelitian penulis fungsi SPSI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja telah memperjuangkan hak-hak Pekerja atas tindakan sepihak perusahaan yang tidak memberikan peringatan dan langsung memecatnya. Faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi SPSI atas pemutusan hubungan hubungan kerja secara sepihak yaitu masih rendahnya sumber daya manusia para pengurus Serikat dan juga para pekerja/buruh, kemudian karyawan kurang menyadari arti pentingnya keberadaan serikat pekerja, dan kurangnya komunikasi.
Cite
CITATION STYLE
Manurung, M., & Mustafa, S. I. (2023). PERAN FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN-SPSI DALAM MELAKUKAN ADVOKASI PEKERJA KORBAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK. Ex-Officio Law Review, 2(1), 71–80. https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i1.2977
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.