Abstract
Saat ini lembaga penolakan waris hanya dikenal dalam sistem Hukum Waris Perdata Barat, sedangkan di dalam sistem Hukum Waris Adat mupun Islam belum mengenal istilah ini. Secara harafiah, waris merupakan suatu hak yang dimiliki oleh ahli waris, sehingga di dalam waris tersebut ada kehendak bebas baik menerima maupun menolak suatu waris, sehingga secara naluriah tidak ada siapapun yang dapat mengatur seorang individu untuk menerima, memanfaatkan, maupun menolak suatu warisan. Tujuan dari penelitian ini adalah guna menemukan solusi atas kekosongan hukum yang terjadi pada Lembaga Penolakan Waris di dalam Hukum Waris Adat dan Islam sebagaimana dikomparasikan dengan Hukum Waris Perdata Barat, dengan metode penelitian secara perundang-undangan maupun konseptual. Hasil yang didapat adalah Lembaga Penolakan Waris di Indonesia hanya dikenal dalam Hukum Waris Perdata Barat yang diatur di dalam BW, namun belum atau bahkan tidak dikenal di dalam sistem pewarisan di dalam Hukum Waris Adat maupun di dalam Hukum Waris Islam.
Cite
CITATION STYLE
Moechtar, O., Valentino, B., & Wahono, D. C. (2020). Kajian komparatif lembaga penolakan waris dalam perspektif hukum waris adat dan Islam. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3). https://doi.org/10.26905/idjch.v11i3.4225
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.