Abstract
Kepastian Hukum merupakan salah satu asas yang harus tercermin dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan, di antara tujuan diadakannya Undang Undang Administrasi Pemerintahan adalah untuk menciptakan kepastian hukum, Alternatif model yang di pergunakan untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan adalah dengan metode angkanisasi.
Cite
CITATION STYLE
APA
Elpah, D., & Manao, D. F. (2019). ANGKANISASI SEBAGAI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Jurnal Hukum Peratun, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.25216/peratun.212019.1-10
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free