Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Perspektif Reforma Agraria

  • Saputra T
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan mengamati realitas hukum dalam berbagai norma-norma hukum yang berkaitan dengan artikel ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tidak dijelaskan secara khusus tetapi hanya mengatur mekanisme pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. Pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan menggunakan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, T. E. (2023). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Perspektif Reforma Agraria. Vifada Assumption Journal of Law, 1(1), 01–04. https://doi.org/10.70184/hq00ns23

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free