Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Perjudian Berkedok Permainan Anak-Anak Di Pusat Perbelanjaan (Mall) di Kota Pekanbaru Oleh Polda Riau

  • Effendi E
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Menurut Penjelasan UU No. 7 Tahun 1974 Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan. Dari data yang ditangani Polda Riau tersebut, kasus judi yang paling banyak diungkap adalah judi dengan kedok gelandang permainan anak-anak, yang di dalam praktiknya justru dimainkan orang dewasa dan mengandung unsur hadiah. Namun demikian, walaupun telah beberapa di antaranya ditangani oleh Penyidik Polda Riau, di tengah masyarakat masih kita jumpai beberapa permainan di mall yang dapat dikualifikasi sebagai judi namun terhadap tenpat-tempat tersebut seakan tidak tersentuh hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum atas kasus perjudian berkedok permainan anak-anak di pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru belum optimal. Dalam melakukan penegakan hukum, penegak hukum dalam hal ini penyidik berhadapan dengan kendala adanya perbedaan penafsiran judi dengan Jaksa Penuntut Umum dan tidak kongkretnya pengaturan judi dalam KUHP.

Cite

CITATION STYLE

APA

Effendi, E. (2018). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Perjudian Berkedok Permainan Anak-Anak Di Pusat Perbelanjaan (Mall) di Kota Pekanbaru Oleh Polda Riau. Jurnal Selat, 6(1), 79–94. https://doi.org/10.31629/selat.v6i1.617

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free