Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online (Studi di OVO)

  • Fernando F
  • Luhur A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam layanan pinjaman online,banyak masalah mengenai menyebarluaskan data pribadi yang dilakukan pihak penyelenggara pinjaman online tanpa memberitahu atau meminta izin dari nasabahnya.terkait hal itu perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam layanan pinjaman online dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.tujuan penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi nasabah pinjaman online.Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan fakta dan perundang-undangan.Hasil studi menunjukan perlindungan hukum dan sanksi bagi pelanggar data pribadi dalam pinjaman online telah tercantum dalam peraturan otoritas jasa keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi,yang ditegaskan pada pasal 26 bahwa pihak penyelenggara wajib bertanggungjawab menjaga rahasia,keutuhan Dan ketersediaan data pribadi nasabah serta pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari nasabah kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan.Sanksi terhadap pelanggaran data pribadi nasabah di atur dalam pasal 47 ayat(1),yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis,denda,kewajiban membayar uang tertentu,pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fernando, F. L., & Luhur, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online (Studi di OVO). Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(2), 824–834. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i2.14770

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free