Abstract
Perencanaan pembangunan infrastruktur di tingkat desa adalah suatu proses yang melibatkan pemerintah desa, partisipasi aktif masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mencapai tujuan pembangunan desa yang optimal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 menjadi pedoman dalam upaya ini, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini difokuskan pada Desa Kalidawir, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Hasil observasi menunjukkan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan desainnya, yang disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perencanaan pembangunan desa. Untuk menggali informasi yang lebih mendalam, penelitian ini menerapkan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) telah berjalan lancar, tetapi kurangnya partisipasi warga telah menyebabkan ide dan aspirasi mereka belum sepenuhnya tercermin dalam dokumen RPJM Desa. Ini mengindikasikan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, sehingga pembangunan infrastruktur dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.
Cite
CITATION STYLE
Putra, K. W., & Mursyidah, L. (2023). Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 5(2), 245–253. https://doi.org/10.47650/jglp.v5i2.958
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.