Optimalisasi Peran Amil Zakat Swakarsa Masyarakat Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

  • Maimun A
  • Adiwinarto S
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu aspek penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah penguatan peran amil zakat, baik yang berada di bawah naungan lembaga resmi (Badan Amil Zakat Nasional/Baznas) maupun amil zakat swakarsa (masyarakat). Kemiskinan, ketidakmerataan ekonomi dan kesejahteraan menunjukkan peran zakat belum tercapai secara maksimal. Faktornya adalah minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat pemerintah sehingga masyarakat memilih menyalurkan zakat melalui amil zakat swakarsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran amil zakat swakarsa masyarakat dalam mengelola zakat sehingga diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemangku kebijakan atau badan yang memiliki wewenang dalam membentuk peraturan yang dapat mengoptimalkan peran amil zakat swakarsa. Jenis penelitian ini adalah peneltian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang mempelajari masalah masalah pengelolaan zakat yang terjadi di tengah masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran amil zakat swakarsa dapat dioptimalkan melalui UU tentang pengelolaan zakat dengan menjadikannya sebagai mitra pemungut zakat yang disertifikasi oleh pemerintah

Cite

CITATION STYLE

APA

Maimun, A., & Adiwinarto, S. (2025). Optimalisasi Peran Amil Zakat Swakarsa Masyarakat Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 4(2), 199–204. https://doi.org/10.47134/trilogi.v4i2.1660

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free