Abstract
Nafkah merupakan kewajiban pokok dalam rumah tangga yang dibebankan kepada suami. Hukum Keluarga Islam mengatur secara jelas mengenai kewajiban nafkah, baik melalui Al-Qur’an, Hadis, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan nafkah dalam Hukum Keluarga Islam serta meninjau problematika dalam praktik di masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban nafkah diatur jelas, pelaksanaannya sering terkendala faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta perubahan peran gender dalam rumah tangga.
Cite
CITATION STYLE
Sutabri, A. gofur. (2025). Kedudukan Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam: Antara Tanggung Jawab dan Realitas Sosial. El-Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(01), 32–38. https://doi.org/10.47759/zcje8g90
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.