Kedudukan Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam: Antara Tanggung Jawab dan Realitas Sosial

  • Sutabri A
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Nafkah merupakan kewajiban pokok dalam rumah tangga yang dibebankan kepada suami. Hukum Keluarga Islam mengatur secara jelas mengenai kewajiban nafkah, baik melalui Al-Qur’an, Hadis, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan nafkah dalam Hukum Keluarga Islam serta meninjau problematika dalam praktik di masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban nafkah diatur jelas, pelaksanaannya sering terkendala faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta perubahan peran gender dalam rumah tangga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sutabri, A. gofur. (2025). Kedudukan Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam: Antara Tanggung Jawab dan Realitas Sosial. El-Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(01), 32–38. https://doi.org/10.47759/zcje8g90

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free