TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAH KERJA LEMBUR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 ITAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

  • Farah Sahlisa N
  • Hadi Adha L
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui upah kerja lembur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum jika upah lembur tidak dibayar oleh perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh langsung dari bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma-norma, Peraturan Perundang-undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang teridiri dari bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah  No 35 Tahun 2021 menambahkan waktu kerja lembur dari sebelumnya maksimal 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, sehingga kesimpulannya ketentuan perhitungan mengenai upah lembur tidak berubah, tetap menggunakan dasar upah per jam (1 / 173 x upah sebulan). Upaya hukum jika upah lembur tidak dibayar perusahaan yaitu penyelesaiannya dengan cara dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Indsutrial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Farah Sahlisa, N., & Hadi Adha, L. (2021). TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAH KERJA LEMBUR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 ITAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN. Private Law, 1(3), 502–511. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.425

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free