Artikel ini mendiskusikan tentang budaya hukum Islam dilihat dari sarjana Belanda Van Peursen 3 (tiga) diferensiasi: mistis, ontologis, dan fungsional. Diferensiasi ini kemudian benar-benar mempengaruhi hukum Islam (fiqh) seperti dapat disaksikan dari kehidupan sehari-hari ummat muslim serta dalam perkembangan konsep perbankan syaria di Indonesia. Penulis kemudian mencoba untuk menganalisis aspek-aspek budaya dari filsafat Gadamer hermeneutika: berarti, Horizon Vermeltzung, dan Kebenaran. Ia menemukan bahwa aspek fungsional dari Islam (syari'a) yang secara ontologis disebut hukum Islam (fiqh). Penyebab utama adalah bahwa sebagian besar pembaca (umat Islam) masih menganggap teks tertulis (pikiran penulis) sebagai kebenaran itu sendiri yang di bertentangan dengan pendapat Gadamer bahwa kebenaran harus ditemukan dialogis di Tradisi. Secara signifikan, studi hermeneutika teks agama khususnya harus diajarkan di kampus untuk memperkaya tradisi Islam dengan lebih baik dan lebih baik wawasan di masa depan
CITATION STYLE
Rasyid, A. (2018). Mistik, Ontologis, dan Fungsional (Budaya Hukum Islam: A New Perspektive). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 15(01), 40–57. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v15i01.378
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.