Abstract
Pemidanaan korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi hambatan normatif dan implementatif, khususnya terkait penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap Badan Usaha Milik Negara seperti PT Pertamina (Persero). Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan konstruksi normatif Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mengevaluasi ruang lingkup pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menafsirkan norma hukum yang relevan tanpa menggunakan data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun korporasi telah ditegaskan sebagai subjek hukum pidana, pengaturan mens rea korporasi dan standar pembuktian kesalahan organisasi belum dirumuskan secara memadai dalam hukum positif. Lemahnya norma mengenai kewajiban penerapan sistem pengendalian internal dan program kepatuhan pada BUMN turut memperbesar potensi terjadinya penyimpangan tata kelola. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi normatif melalui penguatan model corporate mens rea, perumusan standar kepatuhan yang mengikat, serta penegasan mekanisme pemidanaan korporasi dalam UU Tipikor. Pembaruan tersebut dipandang krusial untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan melindungi keuangan negara.Corporate sentencing in corruption crimes in Indonesia continues to encounter both normative and implementation barriers, particularly in imposing criminal liability on state-owned enterprises such as PT Pertamina (Persero). This study aims to examine the normative weaknesses of Article 2 of the Anti-Corruption Law and assess the scope of corporate criminal liability in the context of crude oil and refinery product governance. The research employs a normative juridical method through a statutory approach, conceptual approach, and case approach to interpret relevant legal norms without relying on empirical data. The findings indicate that although corporations have been formally recognized as subjects of criminal law, the legal framework governing corporate mens rea and the standards for proving organizational fault remain insufficiently defined. The absence of clear obligations regarding internal control systems and compliance programs within state-owned enterprises further increases the risk of governance irregularities. This study proposes a normative reconstruction through strengthening the concept of corporate mens rea, establishing binding compliance standards, and clarifying corporate sentencing mechanisms within the Anti-Corruption Law. These reforms are essential for enhancing the effectiveness of corruption eradication and safeguarding state financial interests.
Cite
CITATION STYLE
Arqon, M., Handayani, F., Gusriyani, N., Cantika, F., Meisy Astrisia, B., Sapitri, E., … Roveria, R. (2026). Konsep Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT. Pertamina : Dalam Perspektif Pasal 2 UU Tipikor. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 184–220. https://doi.org/10.70308/adagium.v4i1.331
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.