Telaah Politik Hukum Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

  • Mahdi W
N/ACitations
Citations of this article
90Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berimplikasi terhadap sistem pemerintahan daerah. Hal ini merupakan konsekuensi logis pengaturan a quo yang mendesaian Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sifat khusus dan segala kewenangan yang melekat pada badan tersebut. Sistem pemerintahan daerah yang baru tentunya menuai pro dan kontra karena dianggap inkonstitusional dan konsep pemerintahan daerah yang ambigu. Kendati demikian, dalam tataran politik hukum sebenarnya pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan manifestasi dari Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahdi, W. L. (2022). Telaah Politik Hukum Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 841–854. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.324

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free