Abstract
Pada kenyataannya walaupun seperangkat aturan baik yang mengatur tentang pelabelan, iklan serta Perlindungan Konsumen sudah ada tetapi tidak diikuti dengan itikat baik dari para pelaku usaha yaitu tetap dengan prinsip mencari keuntungan setinggi-tinggi dengan modal yang serendah-rendahnya tanpa memperhatikan asas kemanusiaan (kesehatan dan jiwa), maka tetap tidak ada perlindungan terhadap konsumen.
Cite
CITATION STYLE
Supraptiningsih, U. (2019). PENTINGNYA PENCANTUMAN LABEL PANGAN PADA PRODUK-PRODUK PANGAN/CAMILAN UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 1(2), 199–211. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v1i2.2563
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.