KEGAGALAN ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL: TRANSFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS DALAM RUU KUHAP

  • Azhar Nur M
  • Mustamin
N/ACitations
Citations of this article
63Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Asas diferensiasi fungsional yang diimplementasikan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selama kurang lebih 44 tahun telah gagal dalam mewujudkan keadilan, pelindungan hak asasi manusia, serta sistem peradilan pidana yang seharusnya terpadu. Asas diferensiasi fungsional merupakan faktor utama sehingga proses penyidikan sangat minim pengawasan yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya praktik serampangan, ugal-ugalan, dan melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap implementasi asas diferensiasi fungsional yang telah gagal dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu sehingga perlu dilakukan transformasi melalui penguatan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan sebagai bahan rekomendasi bagi pembaruan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian memperlihatkan bahwa kegagalan asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana dibuktikan melalui data empiris kinerja Polri periode 2022 – Mei 2024 (data P-17, P-20, P-21A, SP3), argumentasi para ahli dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, serta perkembangan regulatif melalui SE Jaksa Agung Nomor: 004/A/JA/02/2009 dan SE Jampidum Nomor: SE-3/E/Ejp/12/2020, yang mengungkapkan urgensi transformasi paradigmatik menuju implementasi asas dominus litis. Transformasi dari asas diferensiasi fungsional yang kaku menuju implementasi asas dominus litis merupakan kebutuhan hukum (legal necessity) yang tidak dapat ditunda (time constraint). Transformasi ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan reformasi paradigmatik yang fundamental dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan. RUU KUHAP, dengan berbagai formulasi progresifnya, telah menyediakan kerangka yuridis yang memadai untuk mengakomodasi transformasi ini. Yang diperlukan selanjutnya adalah komitmen institusional yang kuat untuk mengimplementasikan perubahan ini secara konsisten dan sistematis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Azhar Nur, M., & Mustamin. (2025). KEGAGALAN ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL: TRANSFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS DALAM RUU KUHAP. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 7(1), 38–68. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v7i1.3673

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free