Abstract
Penelitian ini menimbang Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat dengan pemikiran Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan Quraish Shihab. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kesadaran berzakat di Indonesia, namun masih terdapat beberapa pertanyaan mengenai peran amil zakat dalam mengelola zakat secara profesional dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan definisi, syarat, tugas, hak, dan kewajiban amil zakat berdasarkan perspektif fiqh ulama kontemporer, serta mengkaji keselarasan Fatwa MUI dengan pandangan ulama kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum Islam normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa ini sejalan dengan pandangan ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan Quraish Shihab, meskipun terdapat perbedaan dalam beberapa aspek. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan sistem pengelolaan zakat agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.
Cite
CITATION STYLE
Attamimi, M. F. (2025). Menimbang Fatwa MUI No.08 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat dengan Ulama Kontemporer. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 3(2), 121–137. https://doi.org/10.61111/jfcft.v3i2.1013
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.