Menimbang Fatwa MUI No.08 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat dengan Ulama Kontemporer

  • Attamimi M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menimbang Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat dengan pemikiran Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan Quraish Shihab. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kesadaran berzakat di Indonesia, namun masih terdapat beberapa pertanyaan mengenai peran amil zakat dalam mengelola zakat secara profesional dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan definisi, syarat, tugas, hak, dan kewajiban amil zakat berdasarkan perspektif fiqh ulama kontemporer, serta mengkaji keselarasan Fatwa MUI dengan pandangan ulama kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum Islam normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa ini sejalan dengan pandangan ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan Quraish Shihab, meskipun terdapat perbedaan dalam beberapa aspek. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan sistem pengelolaan zakat agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.

Cite

CITATION STYLE

APA

Attamimi, M. F. (2025). Menimbang Fatwa MUI No.08 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat dengan Ulama Kontemporer. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 3(2), 121–137. https://doi.org/10.61111/jfcft.v3i2.1013

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free