Abstract
Persoalan yang menghambat keberhasilan program pemerintah selama ini, salah satunya adalah regulasi yang tumpang tindih. Diperlukan suatu terobosan untuk membenahi persoalan regulasi di Indonesia, dan omnibus law dianggap sebagai salah satu solusi yang relevan. Penelitian ini bermaksud menjelaskan relevansi hukum progresif dengan omnibus law dalam konteks reformasi regulasi melalui pendekatan yuridis normatif dengan menjabarkan prinsip dan asas yang selaras antara keduanya. Ternyata omnibus law sangat bisa untuk diterapkan di Indonesia karena tidak bertentangan dengan undang-undang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terobosan melalui omnibus law ternyata sesuai dengan konsep hukum progresif yang berorientasi kepada kepentingan manusia. Kuncinya adalah bahwa proses pembentukan omnibus law harus benar-benar memperhatikan partisipasi publik
Cite
CITATION STYLE
Kristiyanto, E. N. (2020). Urgensi Omnibus Law dalam Percepatan Reformasi Regulasi dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 233–244. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.233-244
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.