Abstract
Indonesia sebagai negara hukum, harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Pada kenyataannya hukum sering diabaikan, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai hukum publik mempunyai sifat memaksa. Penegakan hukum dalam perspektif hukum pidana terkait dengan kebijakannya, terutama kebijakan dalam sistem peradilan pidana. Kebijakan hukum pidana tidak bisa lepas dari tiga kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan legislatif, sehingga dalam pelaksanaan supremasi hukum harus diperhatikan masing-masing kekuasaan tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Suharti, T. (2004). Proses Penegakan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana. NORMA, 1(1), 37. https://doi.org/10.30742/nlj.v1i1.1048
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.