Perlindungan Hukum Atas Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat

  • Wildan M
  • Nuridin
  • Imam Asmarudin
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang belum bersertipikat dan bagaimana perlindungan hukum yang timbul akibat peristiwa demikian. Tujuan lainnya adalah menguraikan perlindungan hukum terhadap hak- hak para pihak yang berkaitan dengan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah tersebut. Bukti kepemilikan tanah menjadi begitu penting ketika dihadapkan pada permasalahan yang menyangkut tentang tanah, Jual beli misalnya. Setelah jual beli tanah selesai dilakukan maka selanjutnya perlu adanya peralihan hak terhadap status kepemilikan tanah tersebut. Sehingga jelas status kepemilikan tanah setelah dilakukannya jual beli tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data penelitian berdasarkan kepustakaan dari berbagai peraturan perundang – undangan dan penelitian hukum sebelumnya. Keseluruhan data dianalis menggunakan analisis kualitatif.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa untuk memperoleh perlindungan perbuatan hukum jual- beli tanah, karena secara otomatis setelah perbuatan hukum jual – beli tersebut telah dilaksanakan maka berpindah pula hak kepemilikannya. Hasil penelitian membuktikan bahwasanya Perlindungan jual beli tanah diberikan untuk melindungi hak- hak seorang dalam penguasaan hak atas tanah tersebut dan sebagai kepastian hukum bagi para pihak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wildan, M., Nuridin, & Imam Asmarudin. (2020). Perlindungan Hukum Atas Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat. Diktum : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 70–82. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.73

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free