Hukum profetik adalah hukum yang mengedepankan 3 pilar profetik yaitu humanisme, liberasi, dan transedental. Bagaimana perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di Indonesia dalam perspektif hukum profetik. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah seluruh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan kasus atau isu hukum yang hendak diteliti. Dalam metode pendekatan perundang-undangan perlu dipahami mengenai hierarki peraturan perundang-undangan dan asas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 153 ayat 1 huruf (e) UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan secara jelas bahwa setiap pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan cuti menyusui tidak boleh dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih alasan apapun. Kesimpulan dari makalah ini adalah hukum ketenagakerjaan sangat erat hubungannya dengan hukum profetik, mengapa demikian Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan hukum ketenagakerjaan meliputi tiga nilai utama yang ada dalam hukum profetik yaitu humanisasi, liberasi, dan transedental. Dalam makalah ini mengambil kasus tenaga kerja perempuan yang terlindungi hak-hak khususnya melalui undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
CITATION STYLE
Suniaprily, F. G. A., & Putri, H. A. A. (2023). PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROFETIK. Wijaya Putra Law Review, 2(2), 117–138. https://doi.org/10.38156/wplr.v2i2.139
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.