Abstract
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan sarana penyeberangan, akan tetapi banyak pejalan kaki yang tidak menggunakan sarana penyeberangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kendala pejalan kaki tidak menggunakan sarana penyeberangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan dengan metode analisis kualitatif. Simpulan menunjukkan bahwa pejalan kaki tidak menggunakan sarana penyeberangan karena terburu-buru ke tempat tujuan, letak sarana penyeberangan terlalu jauh, sarana penyeberangan sudah rusak, dan rendahnya kesadaran. Upaya yang perlu dilakukan ialah penertiban terhadap pejalan kaki yang tidak memanfaatkan sarana penyeberangan, mensosialisasikan aturan lalu lintas, menguraikan dampak negatif tidak menggunakan fasilitas penyeberangan, inovasi pembangunan sarana penyeberangan, menertibkan iklan di tempat penyeberangan, dan memasang lampu- lampu sarana penyeberangan
Cite
CITATION STYLE
Ardiansah, A., Kadaryanto, B., & Oktapani, S. (2020). Kepatuhan Hukum Pejalan Kaki terhadap Penggunaan Sarana Penyeberangan di Kota Pekanbaru. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 47. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.261
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.