Spirit Ekonomi UU No. 22/1999 dan UU No.25/1999: Sebuah Tinjauan Umum

  • Sholeh M
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berlakunya Undang-undang  No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, membawa perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah memiliki sumber pendanaan sendiri berupa PAD, pinjaman daerah, maupun lain-lain penerimaan daerah yang sah. Konsekuensi  dari  pelaksanaan  kedua  Undang-Undang  tersebut  adalah bahwa daerah harus mampu mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakatDari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Keberhasilan pelaksanaannya sangat tergantung kepada sequencing fiscal autonomy yang tepat, serta pentahapannya harus sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Tentunya peralihan dari sistem pemerintahan yang sentralistik ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik merupakan suatu proses yang kompleks. Untuk itu daerah harus mampu untuk Self Regulating Power,  Self Modifying serta mampu untuk  Power Local Political Support.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sholeh, M. (2012). Spirit Ekonomi UU No. 22/1999 dan UU No.25/1999: Sebuah Tinjauan Umum. Jurnal Ekonomi Dan Pendidikan, 6(1). https://doi.org/10.21831/jep.v6i1.588

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free