Konsep courtroom television adalah pelaksanaan sidang terbuka untuk umum melalui stasiun televisi yang disiarkan secara langsung dengan berlandaskan asas sidang terbuka untuk umum, Konstitusi, KUHAP serta UU Pers yang memiliki fungsi pengawasan didalam persidangan perkara pidana. Akan tetapi konsep courtroom television ini dalam pelaksanaannya masih berbenturan dengan rumusan Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP mengenai pemeriksaan saksi di ruang persidangan seorang demi seorang. Pelasksanaan courtroom television harus menciptakan suatu sistem untuk kolaborasi antara lembaga peradilan, pers, stasiun televisi, stasiun radio atau provider internet dan juga masyarakat demi menegakan check and balances dalam sistem peradilan pidana selain sebagai fungsi pengawasan.
CITATION STYLE
Susrama, I. N., & Sukma, P. A. P. (2020). PELAKSANAAN COURTROOM TELEVISION DALAM PERADILAN PIDANA DENGAN AGENDA SAKSI. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 61–74. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.92
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.