Abstract
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan potensi dari penerus cita-cita perjuangan bangsa. Selain itu, anak sebagai bagian dari keluarga, merupakan buah hati, penerus, dan harapan keluarga. Namun seiring dengan perkembangan teknologi dan media informasi yang tidak terbatas, menjadikan kegiatan atapun tindakannya masuk kedalam kategori tindak pidana salah satunya adalah kesusilaan. kesusilaan merupakan salah satu kaidah pergaulan ironisnya kejahatan kesusilaan ini tidak hanya menimpa perempuan dewasa, tetapi juga menimpa anak-anak dibawah umur dan dilakukan juga oleh anak yang juga sama-sama membutuhkan perlindungan hukum hak-hak atas anak. Untuk itu perlu kebijakan hukum pidana yang tepat terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kesusilaan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitlian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pentingnya diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan anak karena diversi merupakan bentuk mediasi penal terbaik untuk menanggulangi masalah anak pelaku tindak pidana, karena lebih memperhatikan masalah Hak Azasi Manusia dengan pendekatan restorative justice.
Cite
CITATION STYLE
Syahputra, J. R., & Lubis, A. H. (2023). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MELALUI PENDEKATAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA. JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, 6(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.10419
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.