AbstrakKredit merupakan salah satu program dari bank yang mewujudkan pembangunan nasional bidang ekonomi, yang diharapkan sangat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kredit yang diberikan oleh bank kepada rakyat mengandung resiko sehingga dalam pemberian kredit harus memperhatikan asas-asas pengkreditan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu sebelum memberikan kredit bank harus benar-benar melakukan penelitian yang seksama terhadap aspek khususnya dalam penelitian terhadap jaminan. Akan tetapi praktek penerapan pemberian kredit di berbagai perbankan yang ada belumlah sesuai dengan asas-asas hukum ekonom syariah dan juga tidak sesuai dengan UU Perbankan Syariah Pasal 5 No 20 Tahun 2008. Akan tetapi praktek penerapan pemberian kredit di berbagai perbankan yang ada belum berjalan sesuai dengan sistem dan asas-asas hukum ekonomi syariah, dan juga tidak sesuai pada tujuan dalam UU Perbankan Syariah. Misalnya pemberian kredit di bank konvensional tidak disertai dengan pengawasan penggunaan pinjaman beda halnya di sistem perbankan syariah memakai sistem pengawasan langsung pengguna kredit harus sesuai dengan tujuan kredit yang benar-benar dipakai untuk dunia usaha.Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Kredit, UmkmAbstractCredit is one of the programs of the bank that realizes the development of the national economy, which is expected to greatly improve the welfare of the people. Credit granted by the people's bank poses a great risk to the person who gives credit and must pay attention to the principles of sound credit based on the principle of prudence. For this reason, before providing credit, banks must really do careful research on aspects, especially in research on guarantees. However, the practice of applying credit in various existing banks is not in accordance with the legal principles of sharia economists and is also not in accordance with Article 5 of the Sharia Banking Law No. 20 of 2008. However, the practice of applying credit in various existing banks has not run in accordance with the system. and the principles of sharia economic law, and also not in accordance with the objectives of the Sharia Banking Law. For example, the provision of credit in conventional banks is not accompanied by supervision of the use of credit, unlike the Islamic banking system, which uses a direct supervision system for credit users, it must be in accordance with the purpose of credit that is actually used for the business world.Keyword: Credit, Sharia Economic Law, Umkm
CITATION STYLE
Taufik, N., & Kahpi, A. (2022). ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBERIAN KREDIT KEPADA UMKM. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 101–108. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v3i3.22501
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.