Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidik Di Wilayah Perbatasan Indonesia Dan Malaysia

  • Itasari E
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya khususnya di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia berkenaan dengan hak pendidikan yang diterima oleh warga negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak-hak warga negara Indonesia khususnya tentang hak pendidikan telah diberikan dalam undang-undang Republik Indonesia, dan diatur di dalam undang-undang hak asasi manusia dimana setiap warga negara diberikan hak pendidikan dan hak pekerjaan di wilayah kedaulatan Indonesia, bahkan Bangsa Indonesia telah meratifikasi peraturan Internasional The Universal Declaration on Human Rights (UDHR) 1949, The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)1966 dan dalam The Convention on The Rights of The Child 1989 yang seluruhnya memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara di dalam memperoleh pendidikan. Jadi pemerintah pusat wajib memberikan hak pendidikan kepada seluruh warga negara yang ada di wilayah perbatasan tanpa terkecuali karena hal ini merupakan amanat konstitusi Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Itasari, E. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidik Di Wilayah Perbatasan Indonesia Dan Malaysia. Media Komunikasi FPIPS, 19(2), 84. https://doi.org/10.23887/mkfis.v19i2.27919

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free