Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Jual Beli Online

  • Pranawa B
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Belanja di internet/online lebih mudah, dekat, murah dan efisien bagi para pembeli (konsumen). Penjual juga mendapatkan keuntungan dari karakteristik transaksi online yang sama. Dalam karakteristik transaksi online tersebut mereka dapat melakukan transaksi bisnis tanpa perlu melakukan pertemuan dengan konsumen. Memang benar, transaksi online mempunyai potensi yang memungkinkan konsumen mendapatkan barang yang sesuai keinginan mereka, yang didapat dari belahan dunia manapun saat bergerak menuju penjual tersebut, beban pelaksanaan pengiriman dari wilayah paling jauh yang dapat dicapai, biayadan syarat-syarat muatan serta asuransi hanya dilakukan dalam bisnis perdagangan internasional. Namun di sisi lain belanja melalui online mengandung kelemahan yang merugikan terutama pada pihak pembeli/konsumen karena pembeli tidak dapat melihat, menyentuh, merasakan barang yang akan dibeli secara langsung, sehingga barang yang ditawarkan melalui internet/online terkadang tidak sesuai / atau tidak sama dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa yang ditampilkan secara online tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pranawa, B. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Jual Beli Online. Jurnal Bedah Hukum, 5(2), 174–191. https://doi.org/10.36596/jbh.v5i2.337

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free