Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Maluku Utara

  • Haris D
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Korupsi atau rasuah atau pencuri merupakan praktek yang dilakukan oelh individu seperti pejabat publik, baik aparatur negara( ASN), Politisi, para pengusaha secar tidak wajar dan illegal, menyalahgunakan kepercayaan yang dikuasakan kepada merek untuk memperoleh keuntungan sepihak. Seseorang dapat di kenakan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomina negara. Sebahgian besar kasusu korupsi dilakukan cenderung berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan begitu juga terjadi dari hal- hal yang paling sederhana sampai hal- hal yang lebih konpleks. Penelitian ini mecoba mendeskripsikan bagaima penegakan hukum kasus korupsi di Kepolisian Darah Provinsi Maluku Utara, baik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta. Upaya upaya penindakan hingga kini dilakukan sebagai bagian dari penyelematan asset negara maupun dampak yang ditimbulkan dari praktek tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Haris, D. (2022). Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Maluku Utara. JURNAL SAINS, SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 2(1), 59–62. https://doi.org/10.52046/jssh.v2i1.1147

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free