Abstract
Penelitian ini membahas penerapan Asas Keberlangsungan Usaha dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia selama tiga tahun terakhir. Asas Keberlangsungan Usaha adalah prinsip dalam hukum kepailitan yang memungkinkan perusahaan mengatasi kesulitan keuangan dengan restrukturisasi daripada pailit. Penelitian ini menganalisis prinsip Asas Keberlangsungan Usaha dalam konteks PKPU dan faktor-faktor yang memengaruhinya, termasuk kondisi keuangan, prospek masa depan, rencana restrukturisasi, dukungan kreditur, dan manajemen. Rekomendasi praktis termasuk peningkatan transparansi, konsultasi dengan ahli hukum dan keuangan, serta komunikasi yang baik dengan kreditur. Penelitian juga menyoroti peran penelitian dalam mengaplikasikan Asas Keberlangsungan Usaha dalam PKPU. Diharapkan Penelitian ini memberikan panduan bagi perusahaan, pemerintah, kreditur, dan pihak terkait dalam menghadapi tantangan keuangan dan hukum, dengan tujuan menjaga kelangsungan usaha dan keadilan dalam PKPU.
Cite
CITATION STYLE
Damayanti, R., Pasaribu, P. S. I., Suryanti, N., & Yuanitasari, D. (2023). Kajian Yuridis Penerapan Asas Keberlangsungan Usaha Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Mencegah Pailit. Jurnal Restorative Justice, 7(2), 128–143. https://doi.org/10.35724/jrj.v7i2.5596
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.