Penelitian ini menjelaskan tentang fenomena hutang piutang emas dalam tinjauan ekonomi Islam yang ada di desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fenomena hutang piutang emas di desa Lubuk Sidup Kecamatan Sekerak Kecamatan Sekerak dalam tinjauan ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi, serta teknik analisis data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hutang piutang emas yang terjadi di desa Lubuk Sidup masih terdapatnya kesenjangan, hal ini dibuktikan dengan adanya ketentuan yang diberikan pihak pemberi hutang kepada si penghutang yaitu berupa biaya tambahan. Adanya biaya tambahan dalam hutang piutang adalah salah satu bentuk transaksi yang mengandung riba, serta biaya denda yang harus dibayarkan si penghutang, akibat keterlambatan dalam pembayaran, menyebabkan pihak penghutang merasa dirugikan dan semakin terbebani. Selain itu praktik hutang piutang yang terjadi di desa Lubuk Sidup juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam yaitu tauhid, akhlak, keseimbangan, kebebasan individu, dan keadilan.
CITATION STYLE
Muthi’ah, Budiman, I., & Kamal, S. (2021). Fenomena Hutang Piutang Emas dalam Tinjauan Ekonomi Syariah. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 20–37. https://doi.org/10.32505/jim.v3i1.3290
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.