Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Budidaya Sayuran di Masa Pandemi Covid-19

  • Setiawan A
  • Wijayanti S
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

PCM Turi, Sleman, DIY mendapat amanah untuk mengelola beberapa tanah wakaf, namun pemanfaatannya belum optimal, padahal dengan lingkungannya yang mendukung potensinya sangat besar jika dikelola dengan baik. Salah satu cara pemanfaatan tanah wakaf adalah dikelola sebagai kebun produktif untuk sayuran yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena mengandung banyak senyawa yang bermanfaat. Konsumsi sayuran masyarakat Indonesia masih rendah hanya mencapai 180 g/per kapita/hari, jauh di bawah standar WHO 400 g/per kapita/hari, dan kebutuhannya semakin meningkat pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Permasalahannya adalah PCM belum mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam mengelola tanah wakaf sebagai kebun sayuran. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kebun sayuran di tanah wakaf PCM Turi dilakukan program pengabdian pada masyarakat dengan sasaran warga Muhammadiyah cabang Turi, yang dilakukan menggunakan beberapa metode yang meliputi pendidikan masyarakat, pelatihan, difusi iptek dan konsultasi. Program pengabdian pada masyarakat sudah terlaksana dengan meningkatnya wawasan dan ketrampilan warga Muhammadiyah Turi dalam mengelola tanah wakaf dan terbangun kebun produktif untuk budidaya sayuran sehingga diharapkan dapat menjadi media dakwah bil hal dan menjadi contoh bagi masyarakat dan PCM lain dalam mengelola tanah wakaf.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawan, A. N., & Wijayanti, S. N. (2021). Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Budidaya Sayuran di Masa Pandemi Covid-19. Community Empowerment, 6(2), 258–266. https://doi.org/10.31603/ce.4467

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free