Abstract
Penanaman modal memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi negara berkembang. Negara harus menciptakan ekosistem investasi yang kondusif untuk menarik investor, seperti kesempatan ekonomi, stabilitas politik, dan kepastian hukum. Sebagai anggota ASEAN, Indonesia telah meratifikasi ASEAN Comprehensive Investment Agreement melalui Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement pada 8 Agustus 2011. Setiap negara anggota ASEAN sepakat untuk memberlakukan ASEAN Comprehensive Investment Agreementsebagai pedoman perlindungan hukum bagi investor ASEAN untuk berinvestasi di negara anggota ASEAN. Oleh karena itu, perlu dilihat kesiapan hukum nasional dalam rangka menjalankan liberalisasi investasi yang progresif
Cite
CITATION STYLE
Abel Septian Rachmadani, F. (2022). ASEAN Comprehensive Investment Agreement SEBAGAI PEDOMAN DALAM KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 8(2), 74–97. https://doi.org/10.35814/selisik.v8i2.4487
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.