Abstract
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap orang dan perlu diakui dalam konstitusi. Hak atas privasi dan hak atas informasi merupakan 2 (dua) hak asasi manusia yang berpotensi menimbulkan konflik apabila diterapkan tanpa pembatasan. Pelindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang muncul sebagai bagian dari hak atas privasi dan pembatasan hak atas informasi. Perkembangan teknologi yang pesat semakin mengedepankan kebutuhan atas pelindungan data pribadi dalam dunia tanpa batas melalui jaringan nirkabel. Universalitas ius constituendum hak atas pelindungan data pribadi dibutuhkan sebagai pedoman interaksi yang aman dan nyaman untuk pemenuhan hak atas privasi dan hak atas informasi.
Cite
CITATION STYLE
Rianarizkiwati, N. (2022). Ius Constituendum Hak Atas Pelindungan Data Pribadi: Suatu Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 324–341. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1604
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.