PENDAPAT ZAHIRIYYAH TENTANG BATASAN MELIHAT PEREMPUAN DALAM KHITBAH

  • Nizar A
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

khitbah atau pinangan dalam Islam adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan, tujuannya yaitu agar calon pasangan tersebut saling mengenal satu sama lain. Dalam proses khitbah, ada beberapa hal yang diperbolehkan, diantaranya yaitu kebolehan melihat perempuan yang dikhitbah. Akan tetapi, dalam proses ini tentu harus didampingi oleh mahram dari pihak perempuan dan tidak boleh dilakukan hanya berdua saja atau berkhalwat. Para ulama fikih juga sepakat akan kebolehan melihat perempuan yang dikhitbah, akan tetapi yang menjadi perdebatan adalah batasan dari melihat itu sendiri. Mayoritas ulama memperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan untuk melihat kecantikan fisik dan kesuburannya. Sementara itu, pendapat yang paling ekstrem datang dari golongan Z{a>hiriyyah, di mana mereka memperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh perempuan yang dikhit{bah, baik yang tersembunyi maupun yang terlihat, dalam keadaan lalai maupun tidak lalai. Pendapat tersebut bersumber dari metode istinba>t{ hukum yang digunakan, di mana mereka secara langsung melihat dhahir hadis tentang kebolehan melihat perempuan yang dikhit{bah, dan di dalam hadis tersebut tidak ada batasan yang disebutkan secara rinci oleh Rasulullah SAW mengenai bagian yang boleh dan tidak boleh dilihat, serta hadis itu cenderung memiliki makna yang kuat bahwa seorang lak-laki boleh melihat seluruh anggota tubuh perempuan yang dikhit{bah jika dia ingin serius menikahi perempuan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nizar, A. (2021). PENDAPAT ZAHIRIYYAH TENTANG BATASAN MELIHAT PEREMPUAN DALAM KHITBAH. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(2), 42–48. https://doi.org/10.33084/jhm.v7i2.1991

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free