TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENDAYAGUNAAN DOKTER WARGA NEGARA ASING DALAM MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN PARIPURNA

  • Azis B B
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terjadi Rumah Sakit dan  Klinik di Jakarta mendatangkan Dokter asing, dengan iklan dapat menyembuhkan Chiropatic dan lain-lain, dalam waktu singkat. Pasien yang berobat ditangani dokter asing tersebut,  meninggal dunia. Hasil investigasi, dokter asing  tersebut tidak punya STR maupun SIP sementara, ternyata pendirian rumah sakit  yang menggunakan dokter asing tersebut, belum mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang. Permasalahan yang terjadi adalah 1. Bagaimana tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pendayagunaan Warga Negara Asing yang melakukan pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang? 2. Bagaimana akibat hukum pelanggaran Rumah Sakit terhadap pendayagunaan dokter Warga Negara Asing yang melakukan praktik pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang? 3. Bagaimana hambatan dan solusi tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pendayagunaan Warga Negara Asing dalam pelayanan kesehatan di kota Semarang? Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Sumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pendayagunaan Warga Negara Asing yang melakukan pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang harus memperhatikan  UU Praktek kedokteran dalam BAB X Ketentuan Pidana Pasal 75 Ayat (2). 2. Pelanggaran Rumah Sakit terhadap pendayagunaan dokter Warga Negara Asing yang melakukan praktik pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang harus memperhatikan sanksi administrasi. 3. Hambatan yang dihadapi adalah kebijakan mendasar dalam pengaturan tenaga kesehatan warga negara asing (TKWNA) adalah Perijinan yang masih memerlukan birokrasi yang panjang, solusinya adalah sosialisasi kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan warga Negara asing yang menyeluruh dan terus menerus.

Cite

CITATION STYLE

APA

Azis B, B. (2020). TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENDAYAGUNAAN DOKTER WARGA NEGARA ASING DALAM MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN PARIPURNA. MAGISTRA Law Review, 1(02), 83. https://doi.org/10.35973/malrev.v1i2.1622

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free