Abstract
ABSTRAK :Persoalan ratifikasi perjanjian internasional merupakan wilayah persentuhan antara hukum tata negara dengan hukum internasional. Pengaturan dan praktik perjanjian internasional di Indonesia mengalami perkembangan dengan terbitnya Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap UUD. Putusan tersebut telah menimbulkan perumusan hukum baru terhadap kriteria perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR dan mekanisme ratifikasinya baik internal maupun eksternal. Hal ini ibarat pedang bermata dua, karena selain menyelesaikan problematika praktik ratifikasi yang terjadi selama ini, sekaligus juga membuka isu-isu hukum baru.Kata kunci : ratifikasi, perjanjian internasional, uji materiil, Mahkamah Konstitusi.
Cite
CITATION STYLE
Wuisang, A. (2019). KEWENANGAN DPR DALAM RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL PASCA TERBITNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 13/PUU-XVI/2018. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 5(2). https://doi.org/10.33751/.v5i2.1189
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.