Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum administrasi di Kota Padang terhadap perubahan penggunaan lahan untuk pengembangan perumahan. Selama tidak adanya kesepakatan antar anggota kaum, maka tidak diperbolehkan transaksi tanah untuk pengembangan perumahan. Hal ini didasarkan atas sistem kemasyarakatan yang berpolakan matrilineal (garis keturunan ibu) yaitu dari mamak kepada kemenakan. Namun, keadaan ekonomi masyarakat sangat berpengaruh terhadap keputusan masyarakat untuk menjual lahannya. Transaksi ini baru dibolehkan setelah melalui rapat kaum yang dipimpin oleh penghulu dengan didasarkan atas beberapa pertimbangan, seperti “rumah gadang katirisan, gadih gadang indak balaki, mayik tabujua ditangah rumah, mambangkik batang tarandam”. Selanjutnya, penyalagunaan lahan untuk pengembangan perumahan akan berdampak pada hilangnya area resapan air hujan yang menyebabkan rusaknya kelestarian lingkungan, terganggunya keseimbangan ekologis, tercemarnya air, dan banjir. Setiap hujan dengan intesitas sedang hingga deras beberapa kawasan permukiman di Kota Padang mengalami banjir, sejumlah kawasan seperti Siteba, Alai, Mata Aia, Jondul Rawang, Sungai Sapih dan lainnya.
CITATION STYLE
Pardomuan, R. A., & Khaidir, A. (2021). Hukum administrasi perubahan penggunaan lahan untuk pengembangan perumahan. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 6(1), 24. https://doi.org/10.29210/3003751000
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.