Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

  • Amania N
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi adalah unsur kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembuktian mengenai besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh adanya tindak pidana korupsi sangat penting dalam hubungannya dengan penjatuhan pidana tambahan yaitu pembayaran uang pengganti. Menentukan keberadaan dan besarnya kerugian negara selalu menjadi perdebatan antara berbagai pihak, misalnya antara terdakwa dan pembelanya dengan jaksa penuntut umum. Setiap pihak mempunyai pendapat sendiri sendiri mengenai siapa yang berwenang dalam menentukan adanya kerugian negara beserta jumlahnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amania, N. (2016). Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 2(02), 311–324. https://doi.org/10.32699/syariati.v2i02.1136

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free