Abstract
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD tidak kurang dari 3 tahun. Salah satu bentuk dari pengendalian dan evaluasi adalah review. Tujuan dilaksanakan kegiatan review RPJMD Kota Malang Tahun 2018-2023 adalah untuk mengetahui apakah harus melakukan Perubahan RPJMD Kota Malang dengan memperhatikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan sampai dengan tahun ke 2 periode berjalan. Dalam kajian ini pragmatisme dipilih sebagai paradigma evaluasi kebijakan lintas sektor karena metodenya yang bersifat gabungan (mix method) kualitatif dan kuantitatif maupun gabungan logika deduktif dan induktif. Ditemukan 6 indikator kinerja utama (IKU) performanya belum optimal. Indikator kinerja daerah (IKD), dari 16 indikator 9 berstatus weak performance, 3 indikator menunjukkan kelemahan dalam menetapkan besaran target pesimis. Untuk itu perlu ada penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan dengan perspektif penanganan Covid-19, target indikator kinerja dengan perspektif landscape 5 tahun kinerja, target pendapatan daerah dengan asumsi kondisi riil penurunan pendapatan Sumber PAD dan peraturan baru dari pemerintah pusat.
Cite
CITATION STYLE
Dan Evaluasi, B. P. P. (2022). REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018-2023. PANGRIPTA, 5(1), 882–891. https://doi.org/10.58411/pangripta.v5i1.141
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.