Abstract
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dapat mengalami peningkatan dipengaruhi oleh salah satu faktor yaitu adanya kebijakan spin off. Kebijakan Spin off diatur dalam Undang-Undang tentang Perbankan Syariah yaitu Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan nilai asetnya mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya peraturan ini, yaitu pada tahun 2023. Kebijakan spin-off Unit Usaha syariah menjadi bank umum syariah berlaku untuk semua Unit Usaha Syariah di Indonesia, termasuk di dalamnya Unit Usaha Syariah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Melihat potensi yang dimiliki oleh UUS BPD apabila melakukan spin off diharapkan dapat memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif, dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriftif analisis. Penelitian ini membahas mengenai sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia, mekanisme pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah pada Bank Pembangunan Daerah dan kendala yang dihadapinya. Dalam prakteknya upaya pengembangkan perbankan syariah melalui spin off masih menemui hambatan pada aspek permodalan, kendala pada struktur dana hingga belum adanya sumber daya manusia yang memadai.
Cite
CITATION STYLE
Anadya, I. M. (2023). Upaya Pengembangan Perbankan Syariah Dengan Melakukan Spin Off Unit Usaha Syariah Pada Bank Pembangunan Daerah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4088
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.