Penyuluhan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

  • Zulaifi R
  • Yani A
  • Zainuddin M
N/ACitations
Citations of this article
224Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan pada dasarnya bertujuan untuk membangun keluarga yang harmonis yang dapat membahgiakan satu sama lain. Untuk dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang harmonis ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah kematangan jiwa dan raga. Dalam Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2019 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan pernikahan yakni 19 tahun. Fenomena pernikahan dini masih tergolong tinggi. dampak negatif dari pernikahan dini lebih banyak daripada dampak positifnya. upaya yang dapat dilakukan untuk menekan terjadinya pernikahan dini adalah dengan memberikan penyuluhan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2022 di Yayasan Pondok Pesantren Ibadurrahman Tibu Sisok. Peserta dalam penyuluhan ini adalah guru pembimbing dan siswa Kelas III MA IbadurrahmanTibu Sisok. kegiatan berupa penyuluhan upaya pencegahan pernikahan dini pada remaja dapat berjalan dengan baik hal tersebut dapat dilihat dari respon dan antusiasme dari peserta. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi guru pembimbing maupun para siswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya karena memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak dari pernikahan dini. Hasil dari kegiatan ini adalah para siswa mampu membentingi diri dari berbagai faktor yang dapat menyebabkan meraka terjerumus dalam pemikiran dan pergaulan yang memicu terjadinya pernikahan dini

Cite

CITATION STYLE

APA

Zulaifi, R., Yani, A., & Zainuddin, M. (2022). Penyuluhan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Dedikasi Madani, 1(1), 1. https://doi.org/10.33394/jdm.v1i1.6483

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free