Organisation for Economic Co-operation and Development-OECD (2012) menyatakan bahwa dari semua segmen Wajib Pajak, Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki ketidakpatuhan yang paling tinggi dari semua segmen Wajib Pajak di beberapa negara. Di Indonesia sendiri jika dilihat dari segi jumlahnya, UMKM memiliki jumlah yang begitu besar. Bahkan hampir sekitar 99 Persen dari total pelaku usaha nasional merupakan UMKM. Penelitian ini menguji pengaruh Penalty Rate, Likuiditas Keuangan, dan Ukuran Perusahaan terhadap ketidakpatuhan pajak. Sampel yang digunakan adalah wajib pajak badan UMKM berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak tahun 2013. Dengan menggunakan pusposive sampling, sample UMKM yang terpilih berjumlah 155. Metode pengujian dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis regresi berganda dengan menggunakan data cross sectional. Hasil Pengujian menunjukkan bahwa penalty rate tidak berpengaruh signifikan terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak UMKM di Indonesia. Hasil tersebut diduga karena tingkat sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh masih cukup rendah di Indonesia. Sementara itu, likuiditas keuangan tidak berpengaruh signifikan terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak UMKM di Indonesia. Selanjutnya, ukuran Perusahaan berpengaruh negatif signifikan terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak UMKM di Indonesia.
CITATION STYLE
Rajagukguk, E., & Firmansyah, A. (2018). KETIDAKPATUHAN PAJAK PADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 15(2), 110–121. https://doi.org/10.31849/jieb.v15i2.1023
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.