Abstract
Praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Aceh Timur sangat mengkhawatirkan. Kasus sabu tahun 2018 berjumlah 119 kasus, 75 kasus tahun 2019 dan 45 kasus tahun 2020. Penelitian bertujuan menganalisis peran Kepolisian, (BNNP) dan masyarakat dalam menanggulangi dan koordinasi dalam penanggulangan kejahatan narkotika di Aceh Timur. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian, BNNP dan masyarakat memiliki peran strategis dalam menanggulangi praktik narkotika dan koordinasi kurang berjalan efektif karena kedudukan BNNP belum ada di Aceh Timur.
Cite
CITATION STYLE
Mukhsalmina, M., Mukhlis, M., & Yusrizal, Y. (2021). PERAN KEPOLISIAN, BNNP DAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN NARKOTIKA DI ACEH TIMUR. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 9(2), 93. https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4228
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.