Kedudukan Pasal 5 Huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat Terhadap Konstitusi dan Kebudayaan Mentawai

  • Puspita L
  • Fadli Ramadhani
  • Meita Lefi Kurnia
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat adalah undang-undang yang berisi karakteristik Provinsi Sumatera Barat yang menuai polemik dan kontroversi dalam masyarakat yang dinilai tidak mengakomodir secara keseluruhan kebudayaan yang ada dalam masyarakat seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana kedudukan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat terhadap Konstitusi dan Kebudayaan Mentawai. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat tepatnya pada Pasal 5 huruf c perlu menjadi perhatian bersama karena undang-undang ini menggambarkan karakteristik wilayah Provinsi Sumatera Barat namun secara muatan ini tidak menggambarkan secara keseluruhan tentang karakteristik yang ada di Sumatera Barat, untuk itu perlu diajukan uji materil undang-undang yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang dikenal dengan Judicial Review. Kedudukan kebudayaan Kepulauan Mentawai dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat ini belum memberikan penggambaran yang jelas karena Pasal 5 huruf c hanya menyebutkan karakteristik kebudayaan Minangkabau, sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai bukanlah penganut adat budaya Minangkabau. Kepulauan Mentawai mempunyai kebudayaan sendiri yang berbeda dengan kebudayaan Sumatera Barat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Puspita, L., Fadli Ramadhani, & Meita Lefi Kurnia. (2024). Kedudukan Pasal 5 Huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat Terhadap Konstitusi dan Kebudayaan Mentawai. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(2), 162–176. https://doi.org/10.34304/jf.v13i2.305

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free