TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENYESATAN ASAL DAERAH SUATU BARANG

  • Wibowo A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap penyesatan asal daerah suatu barang dan menganalisis akibat hukum bagi pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan asal daerah suatu barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan beberapa hal. Pertama, tanggung jawab hukum pelaku usaha yang menyesatkan asal daerah suatu barang berupa tanggung jawab hukum secara perdata dan secara pidana. Tanggung jawab hukum pelaku usaha secara perdata berupa pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen yang telah dirugikan oleh pelaku usaha. Tanggung jawab hukum pelaku usaha secara pidana berupa pelaku usaha dan/atau pengurusnya dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda. Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan asal daerah suatu barang yaitu pelaku usaha dan/atau pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pelaku usaha dan/atau pengurusnya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Cite

CITATION STYLE

APA

Wibowo, A. M. (2022). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENYESATAN ASAL DAERAH SUATU BARANG. Jurnal Meta-Yuridis, 5(2), 125–137. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12394

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free