Pemeriksaan pada sidang pengadilan pastilah dipimpin oleh seorang hakim, dimana dalam persidangan tersebut hakim dan Jaksa Penuntut Umun bertanya kepada terdakwa atau kuasa hukumnya dan saksi-saksi hal ini dimaksudnya untuk menemukan kebenaran materiilnya seperti waktu dan tempat terjadinya pidana, unsur-unsur pasal yang dilanggar serta hal-hal yang memperberat dan meringankan terdakwa. Selanjutnya sebelum hakim menetapkan putusannyahakim juga akan memeriksa syarat formilnya seperti identitas terdakwa nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, umur, pekerjaan, alamat, serta agama terdakwa. Hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim yang berupa putusan yang nantinya harus dipertanggungjawabkan oleh hakim itu sendiri, sedangkan yang menilai putusan tersebut adalah masyarakat luas.
CITATION STYLE
Fadhilah, N., & Kamilatun, K. (2021). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN (Studi Perkara Nomor 64/Pid.B/2018/PN.Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 3(2), 142–148. https://doi.org/10.47637/legalita.v3i2.437
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.