MEMBANGUN AKUNTABILITAS ORGANISASI BANTUAN HUKUM

  • Situmorang M
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dikatakan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Jasa hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum adalah cuma-cuma, dalam ar Ɵ mereka Ɵ dak mendapat upah dari pihak yang dibantunya, namun pemerintah akan memberikan dana bantuan untuk se Ɵ ap kasus yang ditangani yang besarnya disesuaikan dengan jenis kasusnya. Dana bantuan tersebut memang Ɵ dak akan diberikan kepada semua organisasi bantuan hukum, tetapi hanya kepada organisasi bantuan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum. Karena dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka tentu saja akuntabilitas organisasi bantuan hukum yang menerima dana tersebut harus dapat dipertanggung jawaban kepada masyarakat. Tulisan ini adalah berupa kajian norma Ɵ f, dengan demikian data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer yakni peraturan perundang undangan, utamanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan undang- undang lain yang terkait serta bahan sekunder berupa bahan kepustakaan dan data dari internet. Dalam peneli Ɵ an ini disimpulkan bahwa Undang- Undang Bantuan Hukum sudah dapat mengan Ɵ sipasi perlunya akuntabilitas organisasi bantuan hukum tapi masih perlu di Ɵ ngkatkan dengan cara membuat aturan-aturan yang mendukung terciptanya akuntabilitas tersebut terutama peraturan mengenai standar bantuan hukum. In Law No. 16 Year 2011 regarding Legal Aid, stated that legal aid provider is a legal aid organiza Ɵ on or community organiza Ɵ ons that provide legal aid services. Legal services provided by the legal aid organiza Ɵ on is free in the sense that they do not get paid from those who helped. However, the government will provide fi nancial assistance for each case handled that amount is in accordance with the type of case. The grant is not given to all legal aid organiza Ɵ ons but only to a legal aid organiza Ɵ on that has been quali fi ed in accordance with the Legal Aid Act. Because these funds come from the state budget of course accountability of legal aid organiza Ɵ ons receiving funds must be able to be an answer to the public. This paper is a norma Ɵ ve review, thus the data used are secondary data from the primary material i.e laws and regula Ɵ ons, especially Law No. 16 of 2011 and other laws related and secondary materials in the form of the literature and data from the internet.This study concluded that the Legal Aid Act was able to an Ɵ cipate the need for accountability of legal aid organiza Ɵ ons but it is need to be improved by making rules that favor the crea Ɵ on of accountability mainly standard rules regarding legal aid.

Cite

CITATION STYLE

APA

Situmorang, M. (2013). MEMBANGUN AKUNTABILITAS ORGANISASI BANTUAN HUKUM. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1), 107. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.85

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free