PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Rahman A
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjuangan kaum feminis untuk memberdayakan kaum perempuan di dalam masyarakat berhadapan dengan jalan berliku-liku (tantangan). Orang yang percaya pada hukum (law enforcement) berharap lewat jalur hukum perjuangan mereka menemukan jalan keluar. Kepercayaan itu ada benarnya sebab hukum dianggap sebagai mekanisme terbaik dalam mengatur masyarakat agar kehidupan bisa berjalan secara adil dan manusiawi. Adil dan manusiawi, bila perempuan tidak ditempatkan pada posisi marjinal dalam kehidupan masyarakat. Penghapusan kekerasan terhadap perempuan hanya bisa tercapai bila ada pengakuan kesetaraan dan keadilan tanpa adanya diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, untuk itu menjadi suatu keharusan adanya kebijakan pemerintah secara lebih tegas yang mengaturnya serta meratifikasi kovenan internasional tentang masalah-masalah perempuan termasuk mengeliminasi budaya patriarkhi. Disisi lain, upaya tersebut seringkali berhadapan dengan berlakunya budaya patriarkhi yang kuat dalam masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahman, A. (2022). PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Journal de Facto, 9(1), 31–43. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v9i1.120

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free